FOLKBEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ii Marlina, mempertanyakan langkah Wali Kota Bekasi yang memilih mengosongkan jabatan Inspektur pada Inspektorat Daerah usai rotasi dan mutasi pejabat besar-besaran.
Diketahui, Pemkot Bekasi baru saja melakukan rotasi terhadap 250 pejabat eselon II, III, dan IV, namun dua jabatan strategis yakni Inspektur dan Kepala BKPSDM masih dibiarkan kosong.
Politisi Fraksi PKS itu menilai rotasi mutasi memang hak prerogatif Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi keputusan membiarkan posisi Inspektur kosong dinilai tidak tepat.
“Rotasi mutasi adalah hak wali kota dengan memperhatikan kebutuhan kinerja. Tapi kita sesalkan wali kota memilih kosongkan jabatan pemangku Inspektorat,” ujar Ii Marlina, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, saat ini Kota Bekasi tengah menghadapi persoalan rendahnya serapan anggaran tahun 2025. Berdasarkan catatan, hingga pertengahan Oktober serapan APBD Kota Bekasi baru mencapai 50,7 persen.
“Padahal kita tengah menghadapi krisis minimnya serapan anggaran 2025,” katanya.
Ii Marlina menegaskan, keberadaan Inspektorat sangat vital untuk memastikan percepatan serapan anggaran tetap akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, proses pengisian jabatan Inspektur tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui tahapan dan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Ada kewajiban konsultasi dengan gubernur, banyak prasyarat yang perlu dipenuhi. Termasuk mutasi Inspektur juga wajib konsultasi,” jelasnya.
Ia pun meminta Wali Kota Bekasi memberikan penjelasan terbuka kepada DPRD dan publik terkait alasan kekosongan jabatan tersebut.
“Wali Kota perlu menjelaskan kepada DPRD kenapa mengambil langkah mengosongkan posisi Inspektur pada saat ini,” tegasnya. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)





