FOLKBEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPST) Bantar Gebang. Menurutnya, kondisi pengelolaan saat ini sudah mendapat “rapor merah” dari masyarakat dan penggiat lingkungan.
Dalam rapat paripurna, Kamis (30/10/2025), Latu mengungkapkan pihaknya menerima banyak masukan dari aliansi masyarakat lingkungan yang menilai pengelolaan di Bantar Gebang dan Sumur Batu belum maksimal.
“Masukan masyarakat memberi rapor merah untuk pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujarnya.
Politisi PKS ini menegaskan, situasi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi, terutama di tengah proses negosiasi ulang perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah tahun 2026.
“Komisi II akan memastikan masukan masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam kerja sama terbaru nanti,” kata Latu.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan ekologis bagi warga sekitar yang terdampak aktivitas pembuangan sampah.
“Warga Bantar Gebang ikut menanggung beban pengelolaan sampah. Sudah saatnya Bantar Gebang dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.
Latu berharap Pemkot Bekasi memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh—bukan hanya teknis, tapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)





